Buying A New Car

There are many things that you must consider when buying a new car. Most will have to do with the car itself such as what model to buy- the options you want to add- and the price of the car. However there is one thing that it always pays to check out first- and that is- who are you buying the car from.

CAR INSURANCE FOR LADY DRIVERS

Car insurance companies prefer lady drivers to their gentlemen counterparts because they are considered as much less risky drivers.It is not that the accident rates of ladies are low. They face as many accidents as males do

AUTO LOAN NEW CAR

Is it time to get a new car? Do you want to purchase a new car to replace your current worn down vehicle? If yes is your answer- then you might want to think about your purchase and getting a loan for your new investment

CAR INSURANCE

America has become a culture of cars-SUV's- minivans and sports coupes. With all this traveling in and out- back and forth around the maze that is the United States infrastructure

NEW CAR LEASING TIPS

If you do have an accident with the outside or the inside of the car - you may have to pay for the cost. You will also only be allowed to put on so many miles in your lease period. This is hard for many people that do drive a lot

Senin, 19 September 2011

Ilmu Jiwa Umum (Karakteristik Dan Fantasi).


BAB I
PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG
Keberadaan Ilmu Jiwa Umum di dunia pendidikan modern ini sangatlah penting dan untuk dapat melengkapi keberadaan Ilmu Jiwa Umum secara utuh, maka ada beberapa hal yang perlu kita pelajari. Namun sebelum kita mempelajari lebih lanjut tentang Ilmu Jiwa Umum secara keseluruhan. Kita juga harus mengetahui tentang kognisinya. Yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu tentang kognisi yang meliputi karateristik dan fantasi. Kedua hal tersebut merupakan tugas jiwa pengenalan dalam ilmu jiwa umum.

B.      RUMUSAN MASALAH
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik beberapa pokok permasalahan, diantaranya :
1.        Apakah pengertian karakteristik dan fantasi ?
2.        Ada berapa macam dari karakteristik dan fantasi ?
3.        Apakah kegunaan dari karakteristik dan fantasi ?

C.     TUJUAN
Tujuan pembahasan makalah ini yaitu untuk memahami tentang :
1.        Pengertian karaktristik dan fantasi.
2.        Macam-macam karakteristik dan fantasi.
3.        Kegunaan karakteristik dan fantasi.







BAB II
PEMBAHASAN


A.     PENGERTIAN KARAKTERISTIK DAN FANTASI.
1.        KARAKTERISTIK
Istilah karakteristik sering dipersamakan dengan istilah kepribadian. Karakteristik membahas mengenai beberapa fase khusus dari kepribadian. Diketahui bahwa manusia termasuk makhluk psychosomatis, yaitu makhluk yang terdiri dari unsur jasmaniah dan ruhaniah. Kedua unsur ini saling mempengaruhi kesempurnaan dan kelemahan di suatu pihak mempengaruhi pihak yang lain, sehingga terjadi ketegangan antara keduanya. Dengan demikian unsur jasmaniah itu menentukan kondisi karakter dan juga sebaliknya karakter itu mempengaruhi ekspresi fisik dan tingkah laku jasmaniah.
Sebelum jauh membahas karakteristik, maka kita harus lebih dahulu mengetahui pengertian dari karakteristik. Karakteristik adalah suatu keadaan jiwa yang tampak dalam tingkah laku dan perbuatan.
2.        FANTASI
Kadang-kadang orang dapat meninggalkan dunia yang dihuninya, pergi ke dunia yang lain, dengan kekuatan jiwanya, yaitu fantasi.
Fantasi menurut pendapat lama yaitu suatu daya jiwa yang dapat membentuk tanggapan-tanggapan baru dengan bantuan tanggapan-tanggapan yang sudah ada atau tanggapan lama. Sedangkan fantasi menurut pendapat baru yaitu suatu daya jiwa untuk menciptakan suatu yang baru.
Berfantasi merupakan perbuatan yang sangat ringan, murah, gratis dan dapat dikerjakan oleh semua orang. Setiap orang dapat memuaskan hatinya dengan bebas dalam alam imajiner tanpa disertai pertanggung jawaban. Dengan fantasi, manusia dapat membentuk sesuatu sebelumnya tidak ada menjadi ada menjadi suatu kreasi dan kadang-kadang menjadi khayal belaka.



B.      MACAM-MACAM KARAKTERISTIK DAN FANTASI.
1.        KARAKTERISTIK
Dalam hal ini, penyelidikan para ahli berbeda-beda, diantaranya :
a)       Menurut Hippocrates dan Galenus, karakteristik dibagi menjadi empat macam (Kartini Kartono, 1980 ; 52), yaitu :
1)       Sanguinikus, dominasi dari darah merah (sanguis), orang yang bersifat gembira, lincah rencah.
2)       Flegmatikus, dominasi dari lendir putih (flegma), individunya bersifat tenang, tidak mudah tergerak.
3)       Kholerikus, dominasi dari empedu kuning (chole), orangnya bersifat garang, hebat, bengis, dan mudah marah.
4)       Melankholikus, dominasi dari empedu hitam (melankhole), orangnya bersifat pesimis, bengis dan muram.
b)       Menurut Kretsehmer membagi manusia ke dalam empat golongan menurut tipe atau bentuk tubuhnya masing-masing, yaitu :
1)       Tipe pignis atau pyknoid ; orang dengan perwatakan gemuk (bundar), mempunyai sifat humor, gembira, optimistis.
2)       Tipe atletis ; yang bertubuh atlet, mempunyai sifat realistis, punya watak ingin berkuasa, ekstrovert, supel dalam pergaulan.
3)       Tipe astenis ; yang bertubuh kurus (tipis), biasanya punya watak pemurung, kalau dalam pergaulan mudah tersinggung (sensitif).
4)       Tipe displastis (hypoplastic) ; orang yang perkembangannya tidak normal atau kerdil.
c)       Menurut Spranger membedakan enam tipe karakter manusia (Ngalim Purwanto, 1984 ; 150) sebagai berikut :
1)       Manusia ekonomi, sifatnya suka bekerja, mencari untung.
2)       Manusia sosial, sifatnya suka mengabdi dan berkorban untuk kepentingan orang lain.
3)       Manusia kuasa atau politik, sifatnya suka menguasai orang lain.
4)       Manusia teori, sifatnya suka berfikir, berfilsafat, mengabdi kepada ilmu.
5)       Manusia seni, sifatnya suka menikmati atau mengenyam keindahan.
6)       Manusia agama, sifatnya suka berbakti dan beribadah.
d)      Menurut Heymans, karakteristik seseorang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1)       Tipe amorf, orang yang bertipe ini tidak emosional, tidak aktif, intelektualitas kurang, berpikiran dangkal, tidak praktis, picik, kaku dan tidak cepat paham, bersikap dingin dalam bergaul, singkat bicaranya, gampang dikuasai orang lain, pelupa dan suka mengisolir diri (menyepi).
2)       Tipe sanguinis, orang yang bertipe ini sifatnya infantilitis (kekanak-kanakan), emosionalnya lemah, tetapi aktivitasnya kuat, cekatan, berani, periang, suka bergaul, suka membaca, ingatannya kuat, pandangannya luas serta mudah faham.
3)       Tipe flegmatis, orang yang bertipe ini dapat menguasai emosi atau tidak cepat dipengaruhi emosi, tetapi aktifitasnya lemah, tenang sabar teratur, bijak tekun dalam bekerja, optimis dalam bergaul, mandiri, cerdas, ingatan kuat, daya tanggapan baik, suka membaca dan senang berfikir dan biasanya banyak perhitungan (mathematisch).
4)       Tipe apatis, orang yang bertipe ini dijuluki manusia mesin. Sifat-sifat yang dimiliki antara lain suka menyendiri, pendiam, sama sekali tidak ada self-respect, jauh dari rasa gila hormat, kurang berani, sukar dalam mengambil keputusan, berpegang teguh dalam pendirian dan juga pendendam.
5)       Tipe nerves, orang yang bertipe ini pada umumnya menampakkan sebuah kehidupan emosi yang kuat yang berubah dan sukar diduga, penggugup, mudah tersinggung jika dirangsang suatu stimulus, bersikap garang, mudah hilang keseimbangan, suka membantah, agresif, tidak sabar, berfikir dangkal dan juga tidak praktis.
6)       Tipe koleris, orang yang bertipe ini memiliki emosionalitas yang kuat, aktivitasnya positif, sangat lincah dalam bergaul, suka memanfaatkan waktu luang, berani, cekatan, namun kurang mendalam dalam berpikir, emosinya kuat dan berubah-ubah, optimistis, periang, ingatannya sangat kuat, bersikap hati-hati dan telaten, suka berpikir tidak abstrak dan pemboros.
7)       Tipe berpasi, orang yang bertipe ini kadang-kadang disebut gepassionurden (orang hebat). Sifat-sifatnya antara lain kurang sabar, bersikap curiga, suka mengkritik, jika tersinggung sukar memaafkan, suka bekerja teratur, teliti, mandiri, ambisius, dan penuh semangat.
8)       Tipe sentimental, orang yang bertipe ini dianggap manusia perayu, berpengaruh dan dapat memengaruhi orang lain dengan idealismenya, suka mengisolir diri (menyepi), cinta alam, tidak periang, tidak mudah tertawa, agak kaku tetapi jujur dan setia.
e)       Menurut C.G. Jung, karakteristik manusia dapat dibagi menjadi dua golongan besar (Ngalim Purwanto, 1984 ; 152) yaitu :
1)       Tipe extrovert, orang-orang yang perhatiannya lebih diarahkan keluar dirinya, kepada orang lain dan kepada masyarakat. Sifat-sifat yang dimiliki orang yang bertipe ini antara lain berhati terbuka, lancar dalam pergaulan, ramah, mudah dipengaruhi dan mempengaruhi lingkungannya.
2)       Tipe introvert, orang yang perhatiannya mengarah kepada dirinya, kepada aku-nya. Sifat-sifat yang dimiliki antara lain penyesuaian dengan dunia luar, tertutup, sukar bercanda sukar bergaul dengan orang lain, pendiam, sukar diselami batinnya, suka menyendiri.
2.        FANTASI
Dibawah ini menjelaskan macam-macam fantasi yang dilihat atau diteliti dari beberapa segi, diantaranya :
a)       Menurut terjadinya, fantasi ada 2 macam, yaitu :
1.        Fantasi yang tidak disadari yaitu fantasi yang terjadi tanpa kita ketahui bahwa kita berfantasi.
2.        Fantasi yang disadari yaitu fantasi yang terjadi kita ketahui bahwa kita berfantasi. Fantasi yang disadari dibedakan menjadi 2 macam lagi :
a)       Fantasi disadari yang pasif, yaitu fantasi disadari yang tidak dipimpin oleh akal maupun kamauan kita. Contoh : melamun.
b)       Fantasi disadari yang aktif, yaitu fantasi disadari yang dipimpin oleh kemauan dan akal kita.
b)       Menurut jenis-jenisnya, fantasi dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
1.        Fantasi mencipta, yaitu yang dapat menghasilkan sesuatu yang sungguh-sungguh baru.
2.        Fantasi terpimpin, yaitu fantasi yang timbul karena sesuatu perangsang dari luar dan fantasi ini hanya menikmatinya.
3.        Fantasi melaksanakan, yaitu fantasi yang berada diantara fantasi mencipta dan fantasi terpimpin.
c)       Apabila dilihat dari segi cara orang berfantasi, maka fantasi dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
1.       Fantasi abstraksi, yaitu fantasi yang beberapa keadaan atau sifat yang dikhayalkannya menghilang.
2.       Fantasi determinasi, yaitu menentukan bangun atau bentuk obyek yang dikhayalkan dengan cara memperbesar atau memperkecil ciri-cirinya.
3.       Fantasi kombinasi, yaitu menghubungkan tanggapan yang satu dengan yang lainnya sehingga terwujud fantasi yang berbentuk baru.

C.     KEGUNAAN KARAKTERISTIK DAN FANTASI.
1.        KARAKTERISTIK
Kegunaan karakteristik bagi kehidupan kita, antara lain :
a)       Dengan karakteristik kita dapat bersikap sesuai dengan yang digunakan untuk berbaur atau bersosialisasi dengan orang lain.
b)       Dengan karakteristik kita dapat mengetahui bakat seseorang.
c)       Dengan karakteristik jug kita dapat menyikapi tingkah atau perilaku atau bahkan sifat seseorang.
2.        FANTASI
Kegunaan fantasi bagi hidup kita, antara lain :
a)       Dengan fantasi, seorang bisa menciptakan sesuatu yang baru atau karya yang besar.
b)       Dengan fantasi, seseorang bisa ikut bersimpati dengan sesama manusia meski tempatnya berjauhan.
c)       Dengan fantasi, seseorang bisa mengambil intisari dan mengikuti perjalanan sejarah, sekaligus bisa membentuk watak seseorang.
d)      Dengan fantasi, seseorang dapat merencanakan kehidupan di hari nanti.
e)       Dengan fantasi, seseorang bisa merintang, rintang duka di hidup kini dan pergi ke dunia yang indah.


DAFTAR PUSTAKA



1.       Baharuddin. 2009. Psikologi Pendidikan. Ar Ruzz Media : Jogjakarta.
2.       Kartini Kartono. 1984. Psikologi Umum. Alumni : Bandung.
3.       Ngalim Purwanto, M. 1984. Psikologi Pendidikan. Remaja Karya : Bandung.
4.       Sujanto, Agus. 2004. Psikologi Umum. Bumi Aksara : Jakarta.

fiqh (AURAT DAN JILBAB).


AURAT DAN JILBAB 

Oleh :
Muhammad Syakur Anshori









I.        PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Aurat dan jilbab adalah dua terma yang tak pernah lepas dari polemik. Di masa lalu, pertentangan terjadi karena perbedaan dalam menentukan batas aurat yang sangat tajam. Antar madzhab mempunyai batas sendiri-sendiri sesuai kekuatan dalil dan nalar mereka.
Seiring perjalanan zaman, polemik seputar aurat dan jilbab melangkah lebih jauh. Eksistensi aurat dan jilbab selama ini telah di anggap sebagai identitas dan bagian ajaran agama yang paten mulai di gugat. Hipotesa berdasarkan analisa sejarah, budaya, dan study kritis terhadap teks menjadi senjata pamungkas para pemikir kontemporer untuk mengobrak-abrik ajaran yang telah mapan. Kondisi ini memunculkan diktonomi pemikiran di kalangan umat Islam. Sebagaian pihak setuju dan mengamini wacana baru tersebut. Ini terlihat dalam tulisan-tulisan di internet dan media massa terutama dari kalangan cendekiawan seperti Ulil Abshor Abdala, Husein Muhammad, dan pemikir-pemikir lain yang sepandangan.
Di sisi lain, wacana ini mendapat perlawanan sengit dari berbagai pihak. Menurut mereka, konsep tentang aurat dan jilbab telah terpampang dengan jelas dalam teks Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak dapat di otak-atik lagi. Untuk itu dalam makalah ushul fiqh ini akan di bahas secara tuntas fenomena ”Aurat dan Jilbab” menurut literatur kitab fiqh.
B.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat di ambil suatu permasalahan :
1.       Apakah pengertian aurat ?
2.       Bagaimanakah batasan aurat dalam Islam ?
3.       Apakah pengertian jilbab ?
4.       Bagaimanakah hukum berjilbab ?
5.       Haruskah memakai cadar ?
C.      Tujuan
Berangkat dari rumusan masalah yang di dapat, maka akan terlihat beberapa tujuan dalam penulisan makalah ini, yakni :
1.       Mengetahui pengertian aurat.
2.       Mengetahui batasan aurat dalam Islam.
3.       Mengetahui pengertian berjilbab.
4.       Mengetahui hukum berjilbab.
5.       Menge haruskah memakai jilbab.

II.     PEMBAHASAN
A.      Pengertian Aurat
Secara tinjauan bahasa aurat berasal dari akar kata Al ’ar yang bermakna kekurangan atau suatu yang memalukan bila terlihat. Sebagian ahli bahasa berpendapat bahwa aurat berasal dari akar kata Al ’awar yang berarti sesuatu yang buruk. Dinamakan aurat karena di pandang tidak pantas bila terbuka.[1] Dalam Al Qur’an kata aurat disebut 4 kali, 2 kali dalam bentuk tunggal (mufrad) dan 2 kali dalam bentuk plural (jama’).
Sedang menurut istilah para ulama, membedakan pengertian aurat antara di dalam dan di luar sholat. Aurat dalam sholat berarti anggota badan yang wajib di tutupi. Sedang di luar sholat aurat berarti anggota badan yang haram di lihat.[2] 
B.      Batasan Aurat Dalam Islam
1.       Aurat di dalam sholat
Dasar kewajiban menutup aurat dalam sholat adalah firman Allah :

يَابَنِيْ أَدَمَ خُدُوا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَكُلِ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَهُ لاَيُحِبُ الْمُسْرِفِيْنَ .
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A’raf : 31)
Menyitir komentar At Thabary, sabab an nuzul ayat ini adalah tradisi thawaf masyarakat arab pra Islam selain Quraisy. Biasanya mereka melaksanakan ritual thawaf dengan telanjang bila tidak mendapat pinjaman pakaian dari orang Quraisy.
Walaupun diturunkan dalam rangka merespon tradisi dalam thawaf, ayat di atas bisa menjadi dalil kewajiban menutup aurat dalam sholat dengan argumen :
a)        Redaksi ”Hai anak adam” merupakan bentuk komunikasi verbal yang ditujukan kepada seluruh manusia. Hal ini mengindikasikan bahwa kandungan ayat tersebut mencakup semua masjid yang digunakan sholat, meskipun turunnya dalam rangka merespon thawaf masyarakat jahiliyyah di masjid Al Haram. Kesimpulan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh :

الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَفْظِ لاَبِخُصُوْصِ السَبَبِ .
Yang dijadikan pijakan hukum adalah sisi keumuman lafadz bukan khususan sebab”.
b)       Komentar ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan zinatakun (pakaian) dalam ayat ini adalah pakaian ketika shalat.[3]
c)        Menurut Ar Razi maksud dari zina dalam ayat ini adalah memakai pakaian yang menutup aurat.[4]
Ayat di atas di perjelas oleh hadist riwayat Aisyah Ra. :

لاَيَقْبَلُ الله ُصَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَبِخِمَارٍ .(رواه الترمدي وابودواد وإبن ماجه وأحمد)
Allah tidak menerima shalat perempuan haid (yang sudah baligh) kecuali dengan memakai kerudung”. (HR. At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majjah dan Ahmad).
Secara tekstual hadist di atas hanya menjelaskan kewajiban bagi seorang wanita untuk memakai penutup kepala ketika shalat. Namun memakai pola  fahwa Al Khittab, maka menutup bagian aurat selain kepalapun menjadi wajib. Hal ini di pertegas oleh hadist riwayat Aisyah Ra. yang lain :

لَقَدْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِي الْفَجْرَ فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِعَاتِ فِي مُرُوْطِهِنَ ثُمَ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوْتِهِنَ مَا يَعْرِفُهُنَ أَحَدً .
(رواه البخري : كتاب الصلاة /٣٥٩)
Rasulullah SAW, melaksanakan shalat subuh yang di ikuti sekelompok wanita muslimah yang memakai pakaian yang menyelimuti tubuh. Kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing tanpa ada yang mengenali mereka”. (HR. Al Bukhari)
Menjadi konsesus para ulama’ bahwa 2 kemaluan termasuk aurat. Untuk anggota badan yang lain, perbedaan pendapat mengemuka sebagaimana di bawah ini :
1)       Versi syafi’iyah
Menurut Al Masyhur dari As Syafi’iyah aurat seorang laki-laki dalam shalat adalah anggota badan diantara pusar dan lutut. Pendapat ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW,

عَوْرَةُ الرَجُلِ مَابَيْنَ سُرَتِهِ وَرُكْبَتِهِ .
Aurat laki-laki adalah anggota diantara pusar dan lututnya”.
Meski demikian, menurut syafi’iyah sebagian pusar dan lutut wajib di tutup guna memastikan bahwa anggota yang merupakan aurat telah benar-benar tertutup. Hal ini selaras dengan kaidah fiqh :

مَالاَيَتِمُ الْوَاجِبُ إِلاَبِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ .
Suatu hal yang dengannya kewajiban tidak sempurna maka hal tersebut juga wajib hukumnya”.[5]
Untuk aurat perempuan merdeka dalam shalat, menurut versi Al Madzhab adalah anggota badan selain wajah dan telapak tangan. Pendapat ini bersumber dari ayat :

وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَ إِلاَمَاظَهَرَمِنْهَا .
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya”. (QS. An Nur : 31)
Mayoritas syafi’iyah memahami bahwa maksud dari  إلاماظهرمنها adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana interpretasi Ibn Abbas. Interpretasi tersebut di perkuat oleh larangan nabi. Untuk memakai kaos tangan dan cadar bagi wanita yang sedang ihram. Seandainya telapak tangan dan wajah termasuk aurat dalam ibadah tentu Rasululah SAW, tidak akan melarang menutupi keduanya ketika ihram.[6]
Sedang untuk wanita sahaya, menurut Al Ashah sama dengan aurat laki-laki berdasarkan komentar Abu Musa Al Asy’ari :

رَوِيَ عَنْ أَبِي مُوْسَ الأَشْعَرِيْ رضي الله عنه أَنَهُ قَالَ عَلَى الْمِنْبَرِ أَلاَ لاَأَعْرِفَنَ أَحَدًا أَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَ جَارِيَةً فَيَنْظُرُ إِلَى مَافَوْقَ الرُكْبَةِ أَوْدُوْنَ السُرَةِ لاَيَفْعَلُ دَلِكَ أَحَدٌ إِلاَ عَاقَبْتُهُ .
Diriwayatkan Abu Musa Al Asy’ari RA, sesungguhnya Ia berkata di atas mimbar, ”Ingatlah! Aku tidak mengetahui seorangpun yang membeli hamba sahaya perempuan kemudian melihat anggota di atas lutut atau di bawah pasar. Tidak seorang melakukan hal itu melainkan tentu akan kuhukum”.
Mengutip komentar Al Imrany, statemen Abu Musa Al Asy’ari tersebut ternyata di amini oleh para sahabat yang lain dengan bukti tiada satupun komentar ”miring” yang mengemuka.[7] Dalam dunia ushul fiqh hal ini dapat dikategorikan sebagai Ijma’ Sukuti yang bisa menjadi salah satu sumber hukum.
Di samping menggunakan dalil hadist atau atsar (ucapan) sahabat, syafi’iyah juga menggunakan metode kias (analogi) dalam menentukan aurat hamba sahaya wanita. Logikanya karena kepala seorang sahaya wanita tidak termasuk aurat, maka dadanya juga bukan aurat sebagaimana laki-laki.
2)       Versi hanafiyah
Menurut hanafiyah, aurat seorang laki-laki adalah mulai lutut sampai pusar. Mereka berpendapat bahwa lutut termasuk aurat berlandaskan hadist Rasulullah SAW, riwayat Ali bin Abi ThalibLutut termasuk aurat” (Ad Daruquthny dan Ad Dailamy).
Menurut hanafiyah aurat wanita merdeka adalah seluruh anggota badan kecuali telapak tangan bagian dalam, muka, dan kedua telapak kaki bagian luar. Menurut mereka telapak kaki tidak termasuk aurat karena resiko kesulitan yang di tanggung dari kewajiban menutup kaki lebih besar dari pada resiko kesulitan (masyaqqah) dalam menutup telapak tangan, padahal telapak tangan tidak termasuk aurat.
Hanafiyah berpendapat bahwa aurat hamba sahaya wanita sama dengan laki-laki di tambah punggung dan perut. Pendapat tersebut diformulasikan melalui metode analogi pada anggota badan antara pusar dan lutut dengan titik temu merupakan anggota yang di anggap menarik menurut lawan jenis (musytaha).  
3)       Versi malikiyah
Dalam permasalahan shalat, aurat laki-laki dan wanita terbagi menjadi 2, mughalladhah (aurat kategori berat) dan mukhafafah (kategori ringan). Bagi laki-laki aurat mughalladhah adalah 2 kemaluan, 2 buah zakar, dan lubang dubur. Sedang aurat mukhafafah aurat mughalladhah di tambah kedua pantat dan rambut kemaluan dan pusar. Pendapat ini berdasarkan hadist An Nas ibn Malik :

أَنَ رَسُلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم غَزَا خَيْبَرَ فَأَجْرَى نَبِيُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي زُقَاقٍ خَيْبَرَ ثُمَ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِدِهِ حَتَى إِنِي لأَنْظُرُبَيَاضَ فَخِدِ نَبِيَ اللهِ صلى الله عليه وسلم  .(رواه البخري ومسلم)
Sesungguhnya Rasulullah SAW, berperang khaibar. Beliau mempercepat kendaraannya di jalan sempit khaibar. Kemudian beliau menyingkap izar dari pahanya sampai aku dapat melihat warna putih paha nabi Muhammad SAW”. (HR. Bukhari Muslim).
Aurat mughalladhah bagi wanita merdeka adalah anggota badan mulai perut sampai lutut dan anggota badan bagian belakang yang sejajar. Sedang aurat mukhafafahnya adalah seluruh anggota badan selain muka, telapak tangan, dan aurat mughalladhah.
Secara prinsip batasan aurat bagi seorang sahaya wanita sama dengan laki-laki. Hanya saja bagi sahaya wanita pantat dan rambut kemaluan termasuk aurat mughalladhah dan kedua paha termasuk aurat mukhafafah.[8]
4)       Versi hanabilah
Batas aurat dalam Hanbali menurut pendapat yang paling kuat sama dengan syafi’iyah. Hanya untuk wanita merdeka sesuai dengan Al Madzhab telapak tangan termasuk aurat berdasarkan hadist Rasululah SAW, riwayat Ibn Mas’ud :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِدَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَيْطَانُ .
Perempuan adalah aurat apabila ia keluar (dari rumah) akan di sambut oleh syaitan”. (HR. At Turmudzy)
Melihat sisi universalitas teks hadist di atas, maka isi kandungannya mencakup semua badan wanita kecuali yang sudah di kecualikan dengan piranti dalil. Sedang pengecualian muka karena alasan masyaqqah (kesulitan).
2.       Aurat di luar sholat
Dalil kewajiban menutup aurat di luar shalat adalah hadist dari Al Miswar ibn Makhramah :

أَقْبَلْتُ بِحَجَرٍ أَحْمِلُهُ ثَقِيْلٍ وَعَلَيَ إِزَارٌخَفِيْفٌ قَالَ فَانْحَلَ إِزَارِيْ وَمَعِيَ الْحَجَرُ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أَضَعَهُ حَتَى بَلَغْتُ بِهِ إِلَى مَوْضِعِهِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ارْجِعْ إِلَى ثَوْبِكَ فَخُدْهُ وَلاَتَمْشُوْا عُرَاةً .(رواه مسلم : كتاب الحيض/٥١٦)
Aku menghadap dengan membawa batu yang berat dan memakai izar yang ringan. Kemudian izarku lepas sedang aku sedang membawa batu yang tidak dapat aku letakkan sehingga sampai di tempatnya. Kemudian Rasulallah SAW, berkata ”kembalilah ke pakaianmu dan ambillah. Jangan berjalan dengan telanjang!”. (HR. Muslim)
a)        Aurat ketika sendirian
Dasar hukum menutup aurat ketika sendirian (khalwah) adalah hadist Ibnu Umar :

أَنْ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِيَكُمْ وَالتَعَرِيَ فَإِنَ مَعَكُمْ مَنْ لاَيُفَارِقُكُمْ إِلاَعِنْدَ الْغَائِطِ وَحِيْنَ يُفْضِي الرَجُلُ إِلَى أَهْلِهِ فَاسْتَحْيُوْهُمْ وَأَكْرِمُوْهُمْ
(رواه الترمدي : كتاب الاداب/٢٧٢٤)
Hindarkan diri kalian dari telanjang karena bersama kalian ada makhluk yang tidak pernah meninggalkan kalian kecuali ketika di toilet dan ketika berkumpul dengan istri. Merasalah malu dan hormatilah mereka!”. (HR. At Tirmidzi)
Juga di perkuat oleh hadist Ali Kwh, yang berbunyi :

أَنَ النَبِيَ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَتُبْرِزْ فَخِدَكَ وَلاَتَنْظُرْ إِلَى فَخِدِ حَيَ وَلاَ مَيِتِ .
(رواه أبوداود)
Sesungguhnya nabi Muhammad SAW, bersabda : ”Jangan engkau menampakkan pahamu dan jangan memandang pada orang lain baik masih hidup atau sudah meninggal”. (HR. Abu Dawud).
Secara kajian ushul fiqh, tiadanya tambahan keterangan dalam frase     لاتبرزفخدك (jangan menampakkan pahamu) menunjukkan kemutlakan kewajiban menutup aurat di setiap waktu dan tempat baik ketika sendiri, di tempat ramai, ada yang melihat atau tidak. Hal ini sesuai dengan kaidah :

تَرْكُ الاِسْتِفْصَالِ فِي وَقَائِعِ الأَحْوَالِ مَعَ قِيَامِ الاِحْتِمَالِ يُنَزَلُ مَنْزِلَةَ العُمُوْمِ فِي الْمَقَالِ .
Tiadanya perincian dalam menceritakan suatu keadaan padahal masih terdapat banyak kemungkinan diposisikan sebagaimana kandungan lafadz yang ’am (universal)”.
Sebagaimana batas aurat dalam shalat, para ulama juga tidak seia sekata dalam batasan aurat ketika sendirian. Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika sendirian adalah As Sau’atain (kedua kemaluan). Sedang aurat perempuan merdeka adalah antara pusar dan lutut. Sedang ulama hanabilah dan hanafiyah menyatakan bahwa menutup aurat ketika sendirian tidak wajib karena tidak ada seorangpun yang melihat.[9]
Adapun malikiyah berpendapat aurat seseorang baik laki-laki maupun perempuan adalah dua kemaluan, bulu kemaluan, dan pantat. Menurut mereka, membuka aurat ketika sendirian hukumnya makruh selama tidak ada hal-hal yang mengharuskan membuka aurat.
b)       Aurat di hadapan sesama jenis
Aurat laki-laki di hadapan sesama jenis menurut hanafiyah adalah antara pusar sampai bawah lutut sebagaimana dalam shalat. Syafi’iyah dan hanabilah versi al madzhab memberikan batas yang sama dengan batas dalam shalat. Sedang dalam madzhab maliki terdapat 3 pendapat yang paling masyhur mengatakan, auratnya antara pusar dan lutut. Dengan demikian paha termasuk aurat yang ridak boleh di lihat. Mengenai aurat wanita di depan muslimah, para ulama berpendapat bahwa batasnya sama dengan aurat laki-laki di depan laki-laki. Rumusan ini di ambil mempertimbangkan adanya kesamaan jenis dan umumnya tiada rasa syahwat.
c)        Aurat sepasang suami istri
Ketika dua sejoli telah mengikatkan diri dengan tali pernikahan berarti telah berikrar untuk selalu bersama dalam mengarungi hidup dan menyerahkan sepenuh jiwa raga kepada sepasangannya ”mereka adalah pakaian kalian dan kalian juga pakaian bagi mereka”. (QS. Al Baqarah : 187)
Karena itulah diantara pasangan suami istri tidak terdapat aurat. Mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki pasangannya halal dan boleh untuk di lihat. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmannya :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ الَدِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُوْنَ وَالَدِيْنَ هُمْ عَنِ اللَغْوِ مُعْرِضُوْنَ وَالَدِيْنَ هُمْ لِلزَكَاةِ فَاعِلُوْنَ وَالَدِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلاَ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْمَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَهُمْ غَيْرَ مَلُوْمِيْنَ .( المؤمنون : ٦-١)
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang ia miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. (QS. Al Mukminun : 1-6)
Hanya saja kalangan hanabilah dan syafi’iyah berpendapat bahwa melihat kemaluan istri hukumnya makruh.
d)       Aurat di hadapan mahram
Mahram dalam pembahasan aurat adalah orang-orang yang untuk selamanya haram di ikat dalam tali pernikahan karena faktor hubungan genetik (nasab), pernikahan (mertua menantu), atau hubungan susuan (radla’).[10]
Ada kata sepakat dari para fuqaha’ bahwa anggota badan antara pusar dan lutut termasuk aurat di hadapan mahram.[11] Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam batas-batas pastinya.
1)       Versi syafi’iyah
Menurut al mu’tamad dalm syafi’iyah aurat seorang wanita di depan mahramnya adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Batas ini di cetuskan melalui metode Qiash terhadap aurat di hadapan sejenis dengan titik temu. Sama-sama haram di ikat dalam tali pernikahan.
2)       Versi hanafiyah
Menurut hanafiyah adalah anggota badan antara pusar dan lutut serta punggung dan perut. Hanafiyah mendasarkan pendapat mereka pada sisi keumuman yang terdapat dalam firman Allah ”Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya”. (QS. An Nur : 31) dan menganalogikan dengan permasalahan dhihar. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah bahwa dhihar merupakan ucapan mungkar dan dosa. Menurut mereka, seandainya bukan karena haram melihat atau menyentuh punggung dan perut seorang ibu, tentulah dhihar tidak termasuk perbuatan dosa.[12]
3)       Versi malikiyah dan hanabilah versi al madzhab
Malikiyah dan hanbilah versi al madzhab mengatakan, aurat seorang wanita di depan mahramnya adalah seluruh anggota badan selain wajah, kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.[13]
e)        Aurat di hadapan laki-laki bukan suami atau mahram
Permasalahan aurat seorang perempuan di hadapan laki-laki lain telah memancing perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Perbedaan tersebut bertolak dari ragam pemikiran dalam menginterpretasikan firman Allah :

وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَ إِلاَمَاظَهَرَ مِنْهَا .
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (QS. An Nur : 31)
1)       Versi malikiyah dan hanafiyah
Aurat seorang wanita di hadapan laki-laki ajnaby menurut malikiyah dan hanafiyah adalah seluruh anggota badan selain wajah dan telapak tangan. Pendapat ini berarti berpijak pada penafsiran az zinah ad dhahirah dengan wajah dan telapak tangan. Ini di perkuat oleh sekian banyak dalil diantaranya hadist Aisyah yang menceritakan ketika Asma’ binti Abi Bakar menghadap Rasulullah dengan memakai baju berkain tipis. Selanjutnya Rasulullah SAW, berpaling dan bersabda sambil menunjuk muka dan telapak tangan :

يَا أَسْمَاءُ إِنَ الْمَرْأَةُ إِدَابَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَهَدَا وَهَدَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَيْهِ .
Hai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan bila telah mencapai usia haid maka tidak pantas anggota badannya kelihatan kecuali ini dan ini (muka dan telapak tangan)”. (HR. Abu Dawud)
2)       Versi syafi’iyah dan hanabilah
Mengesampingkan silang pendapat dalam tubuh madzhab, secara umum menurut syafi’iyah dan hanabilah, aurat perempuan di depan laki-laki ajnaby adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Pendapat tersebut berlandaskan pandangan bahwa teks ayat melarang menampakkan seluruh bentuk az zinah baik natural (khalqiyah) maupun muktasabah. Sedangkan muka termasuk salah satu az zinah khalqiyah karena merupakan sumber pesona dan kecantikan.
Alasan lain yang dikemukakan syafi’iyah dan hanabilah adalah menqiyaskan wanita muslimah dengan istri-istri Rasulullah SAW, dalam permasalahan hijab dengan titik kesamaan bahwa wanita adalah aurat. Secara logika larangan memandang lain jenis adalah langkah preventif dari segala ekses yang tidak diinginkan. Sudah dimaklumi bahwa melihat rambut, betis, dan anggota tubuh yang lain adalah haram. Tentunya memandang wajah yang secara nalar efeknya lebih besar juga haram hukumnya.[14]
f)        Aurat laki-laki di hadapan perempuan bukan istri atau mahram
Silang pendapat ternyata juga terjadi dalam batas aurat laki-laki di depan perempuan ajnabiyah. Hanafiyah menyatakan bahwa seorang wanita boleh melihat anggota tubuh laki-laki selain bagian antara pusar sampai lutut dengan catatan tidak menimbulkan fitnah.
Sangat ketat dari syafi’iyah. Mereka berpendapat bahwa seorang wanita tidak boleh melihat kepada laki-laki yang bukan mahramnya dengan tanpa alasan yang bisa di tolelir. Dasar yang mereka kemukakan adalah universalitas yang terdapat dalam ayat :

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن .(النور : ٣١)
Sedang pendapat yang Ar Rajih dari hanabilah mengatakan bahwa seorang wanita diperbolehkan melihat anggota badan laki-laki yang tidak termasuk aurat berdasarkan hadist riwayat Al Bukhari :

لقد رأيت رسل الله صلى الله عليه وسلم يوم على باب حجرتي والحبشة يلعبون في المسجد ورسل الله صلى الله عليه وسلم يسترني بردائه أنظر إلى لعبهم . (رواه البخري : كتاب الصلاة /٤٣٥)
Suatu hari aku melihat Rasulullah SAW, di pintu kamarku,  sedang orang-orang habsy bermain di masjid Rasulullah SAW, Rasulullah menutupi dengan selendangnya dan aku melihat permainan mereka”.
g)       Aurat dalam ta’lim (proses belajar mengajar) dan interaksi sosial
Pendidikan dan pergaulan dengan sesama manusia adalah konsekwensi logis dari kedudukan manusia sebagai makhluk sosial yang berperadaban. Berpijak dari hal tersebut, Islam memberikan toleransi melihat aurat lain jenis dalam proses pendidikan dan interaksi sosial yang potensial menimbulkan konflik di kemudian hari ketika tidak di tangani secara serius dan intensif.
Konsekwensi dari perubahan hukum berlandaskan kebutuhan primer dan sekunder, toleransi memandang lawan jenis hanya di batasi sesuai dengan kebutuhan. Ini selaras dengan kaidah الضرورة تقدربقدرها (keadaan darurat hanya memperbolehkan sesuai tingkatan daruratnya) dan الحجة تنزل منزلة الضرورة (kebutuhan dapat diposisikan sebagai darurat). Toleransi ini hanya berlaku dalam memandang muka dari lawan jenis, baik dalam muamalah ataupun dunia pendidikan.
C.      Pengertian Jilbab
 Banyak sekali definisi yang diutarakan oleh para pakar dalam mengartikan jilbab. Abdul Karim Zaidan mencatat setidaknya terdapat 10 definisi jilbab yang mengemuka, yaitu selendang yang menutup badan mulai dari atas sampai bawah sebagaimana komentar Ibnu Abbas, penutup kepala wanita, selimut, pakaian penutup wanita baik berupa baju ataupun lainnya, pakaian yang lebih luas dari kerudung namun lebih kecil dari selendang, kain penutup badan, setiap pakaian yang dikenakan wanita di luar bajunya, selimut yang menutup seorang wanita yang lebih besar dari baju gamis dan kerudung.[15]
Menganalisa pengertian-pengertian jilbab di atas, menukil dari Abdul Karim Zaidan dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah sejenis pakaian yang di pakai di luar baju seorang wanita dan menutup badannya mulai dari kepala sampai telapak kaki.[16] Di beberapa Negara Islam pakaian sejenis jilbab di kenal dengan beberapa istilah, seperti cadar di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa Negara Arab-Afrika, seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman.
Dari sini dapat di ketahui bahwa istilah jilbab yang berlaku di Indonesia berbeda dengan arti dalam bahasa arab. Jilbab dalam istilah masyarakat Indonesia identik dengan khimar (kerudung) dalam bahasa arab yakni sejenis pakaian yang berfungsi sebagai penutup kepala. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya di kenal di Indonesia.
D.      Bagaimanakah Hukum Berjilbab
Wanita –wanita muslim pada awal Islam di Madinah memakai pakaian yang sama dalam garis besar bentuknya dengan pakaian-pakaian yang di pakai oleh wanita-wanita pada umumnya. Ini termasuk wanita-wanita tuna susila atau hamba sahaya. Secara umum mereka memakai baju dan kerudung bahkan jilbab tetapi leher, rambut, dan dada mereka mudah terlihat. Tidak jarang memakai kerudung tetapi ujungnya diletakkan di belakang sehingga telinga, leher, dan sebagian dada tetap kelihatan. Ketika mereka di tegur atas tingkah lakunya mereka berkata, ”kami kira mereka hamba sahaya”. Hal ini tentu karena identitas sebagai wanita baik-baik tidak terlihat dengan jelas. Merespon kondisi tersebut Allah menurunkan petunjuk melalui firmannya :

ياأيهاالنبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلا بيبهن دلك أدنى أن يعرفن فلا يؤدين وكان الله غفورا رحيما .(الأحزب : ٥٩)
Hai nabi SAW, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ”hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Ahzab : 59)
Dalam ranah hukum fiqih ayat di atas di kenal dengan sebutan ayat hijab. Poin menarik yang perlu di cermati dalam ayat di atas adalah ketegasan firman Allah dalam memberikan alasan aturan berjilbab, ”yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu”. Dari sini dapat di baca bahwa unsur pokok dalam jilbab adalah sebagai media untuk di kenal dan langkah preventif guna perlindungan perempuan. Artinya jilbab tidak di proyeksikan sebagai langkah diskriminasi dan pemasungan hak-hak kaum hawa. Jilbab adalah salah satu langkah strategis syara’ untuk melindungi kaum wanita. Sebab di akui atau tidak, wanita memiliki daya tarik dan pesona yang khas yang tidak terdapat dalam kaum pria sehingga wajar apabila ketentuan hukumnya pun berbeda.
Sebagai agama yang menjunjung tinggi etika, Islam ingin melindungi secara penuh harkat seluruh wanita. Islam tidak ingin membedakan antara wanita merdeka dan wanita yang berstatus budak karena ini bertentangan dengan ruh Islam sendiri hanya, segalanya membutuhkan proses. Seandainya ketika itu jilbab di wajibkan untuk seluruh wanita, strategi ini tidak jitu. Justru yang terjadi, kekaburan antara wanita baik-baik dan budak semakin kabur. Padahal kita sudah mempunyai modal rasa segan para lelaki iseng kepada wanita merdeka yang akan terjadi justru gangguan akan semakin marak dan meresahkan. Karena itu, agama menempuh prioritas yang sudah mempunyai modal rasa enggan dan di hormati serta mempunyai kepedulian diri untuk menjaga kehormatan diprioritaskan untuk di lindungi. Memang langkah ini juga beresiko. Namun bila di timbang hal ini lebih jitu dari pada terus membiarkan tanpa ada pembela sama sekali. Ini selaras dengan kaidah fiqh :

إدتعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما .
Bila terjadi pertentangan dua keburukan maka di pilih yang paling ringan resikonya”.
Model tasyri’ yang demikian membuka kran lebar-lebar bagi terjadinya perubahan hukum tatkala terdapat pertimbangan lain yang legal. Hal ini sesuai dengan kaidah :

من أحدث امرا يقضي اصول الشريعة فيه غير مااقتضته قبل حدوث دلك الأمر يجددله حكم بحسب ماأحدثه لابحسب ما كان قبل إحداثه .
Barang siapa melakukan hal baru yang menurut dasar-dasar syariat berbeda dengan situasi sebelum terjadinya perbuatan tersebut maka hukum juga di ubah sesuai dengan hal baru tersebut bukan sesuai dengan sebelumnya”.
Agaknya hal ini sangat di pahami para ulama salaf. Terbukti dalam sebagaian pendapat di sebutkan, untuk masa sekarang aturan jilbab ini  berlaku untuk semua wanita baik merdeka maupun tidak.
Dari titik inilah kita harus memahami nash syara’ sehingga tidak terjebak dengan pertentangan antara nash yang berakibat fatal dalam pemikiran dan fatal dalam tindakan.
Sebagian orang berpendapat bahwa perintah memakai jilbab hanyalah terkhusus untuk istri-istri nabi. Mereka beralasan bahwa perintah memakai jilbab merupakan ejawantah dari kewajiban hijab yang termaktub dalam firman Allah :

وإدا سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراءحجاب دلكم أطهر لقلبكم وقلوبهن
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi SAW), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian   suci bagi hatimu dan hati mereka”. (QS. Al Ahzab : 53)
Dengan demikian ketentuan hukum tersebut hanya berlaku untuk istri-istri Rasulullah SAW, karena ayat di atas turun dalam rangka menjelaskan etika berada dalam rumah Rasulullah SAW.
Menurut As Syinqithy pendapat tersebut kurang tepat dan tidak mendasar karena alasan yang menjadi sumber hukum pensyariatan adalah mensucikan hati lelaki dan perempuan sebagaimana terekam dalam                دلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن . Secara gamblang ayat tersebut menunjukkan sisi universalitas makna yang terkandung di dalamnya. Karena tidak seorangpun yang dapat mengatakan bahwa selain istri Nabi SAW, tidak membutuhkan penyucian hati.[17]
Komentar As Syinqithy di atas secara jelas menyatakan bahwa hukum yang terkandung dalam ayat tersebut tidak hanya terkhusus untuk istri-istri Nabi SAW, meskipun secara tinjauan historis turun dalam rangka melindungi mereka. Kesimpulan tersebut di samping memakai pola Al Ima juga selaras dengan kaidah ushul fiqh :

العبرة بعموم اللفط لابخصوص السبب .
Yang diwajibkan pijakan hukum adalah sisi keumuman lafadz bukan kekhususan sebab”.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa memakai jilbab adalah kewajiban yang tertulis secara lekulen (sharih) dalam Al Qur’an.
E.      Haruskah Memakai Cadar ?
Persoalan cadar (baca : penutup muka) bagi seorang wanita telah menimbulkan polemik tersendiri semenjak dulu. Perselisihan pendapat yang mengemuka berpijak dari batasan aurat bagi seorang wanita dan batas toleransi pandangan lain jenis.
Menurut Ibn hajar memakai cadar hakikatnya bukan termasuk kewajiban bagi wanita. Hal ini karena tidak ada satu dalilpun yang secara tegas menjelaskan kewajiban tersebut. Ketentuan yang jelas hanya larangan bagi seorang laki-laki untuk melihat kepada lawan jenis. Sedang menurut Al Ajhury dan Ar Ramly memakai cadar termasuk kewajiban bagi seorang wanita. Perbedaan pendapat ini bermula dari dua kalim ijma’ yang mengemuka di kalangan fuqaha’. Al Haramain melaporkan telah terjadi ijma’ melarang wanita untuk keluar rumah dengan terbuka wajah. Sementara di lain pihak, Al Iyadl menyatakan telah terjadi ijma’ seorang wanita di perbolehkan keluar tanpa penutup wajah.
Menanggapi kontroversi ijma’ tersebut Ibn Hajar mengatakan bahwa ijma’ versi Al Iyadl memandang hukum asal membuka wajah tanpa melihat faktor-faktor eksternal. Sedang ijma’ yang disampaikan Al Haramain menjelaskan bahwa bagi Negara boleh melarang wanita membuka wajah ketika terdapat maslahah ’amamah (kemaslahatan umum).[18]
Adapun Al Ajhury dan Ar ramly menyatakan bahwa kewajiban menutup wajah bersifat dzaty memandang bahwa membuka wajah potensial menjadi sebab dosa, yaitu pandangan laki-laki kepada wanita. Selain itu, hakikat wanita memang mempunyai daya tarik khas bagi lawan jenis.[19]
Namun demikian semua ulama sepakat bahwa ketika terdapat laki-laki yang memandang, seorang wanita harus segera menutup wajahnya sebagai langkah preventif. Ketentuan ini juga berlaku sebaliknya. Artinya seorang laki-laki juga harus menutup wajahnya ketika mengetahui ada wanita yang melihat atau meliriknya.
Sa’id Ramadlan Al Buthi dal Ila Fatah Tu’min bi Allah menjelaskan bahwa terdapat 3 hal yang di sepakati (ijma’) para ulama dalam permasalahan wanita :
1.       Seorang wanita tidak boleh membuka anggota badannya melebihi wajah dan telapak tangan selain kepada orang-orang yang telah dikecualikan Allah.
2.       Seorang wanita tidak boleh membuka wajah dan telapak tangan bila di sekitarnya terdapat orang-orang yang memandangnya secara tidak halal dan tidak terdapat cara lain untuk menghindarinya selain menutup wajah dan telapak tangan.
3.       Seorang wanita boleh membuka wajah sebagai dispensasi dalam proses belajar, proses dunia medis, persaksian di depan hakim, ataupun transaksi muamalah yang potensial menimbulkan proses persaksian.

III.  KESIMPULAN
Para ulama, membedakan pengertian aurat antara di dalam dan di luar sholat. Aurat dalam sholat berarti anggota badan yang wajib di tutupi. Sedang di luar sholat aurat berarti anggota badan yang haram di lihat.
Dasar kewajiban menutup aurat dalam sholat adalah firman Allah : ”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A’raf : 31)
Menjadi konsesus para ulama’ bahwa 2 kemaluan termasuk aurat. Untuk anggota badan yang lain, perbedaan pendapat mengemuka sebagaimana di bawah ini :
1.        Versi syafi’iyah
2.        Versi hanafiyah
3.        Versi malikiyah
4.        Versi hanabilah
Adapun batasan-batasan aurat di luar sholat :
1.        Aurat ketika sendirian
Sebagaimana batas aurat dalam shalat, para ulama juga tidak seia sekata dalam batasan aurat ketika sendirian. Syafi’iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki ketika sendirian adalah As Sau’atain (kedua kemaluan). Sedang aurat perempuan merdeka adalah antara pusar dan lutut. Sedang ulama hanabilah dan hanafiyah menyatakan bahwa menutup aurat ketika sendirian tidak wajib karena tidak ada seorangpun yang melihat.
Adapun malikiyah berpendapat aurat seseorang baik laki-laki maupun perempuan adalah dua kemaluan, bulu kemaluan, dan pantat. Menurut mereka, membuka aurat ketika sendirian hukumnya makruh selama tidak ada hal-hal yang mengharuskan membuka aurat.
2.        Aurat di hadapan sesama jenis.
Aurat laki-laki di hadapan sesama jenis menurut hanafiyah adalah antara pusar sampai bawah lutut sebagaimana dalam shalat. Syafi’iyah dan hanabilah versi al madzhab memberikan batas yang sama dengan batas dalam shalat. Sedang dalam madzhab maliki terdapat 3 pendapat yang paling masyhur mengatakan, auratnya antara pusar dan lutut. Dengan demikian paha termasuk aurat yang ridak boleh di lihat.
3.        Aurat sepasang suami istri
Pasangan suami istri tidak terdapat aurat. Mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki pasangannya halal dan boleh untuk di lihat. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmannya (QS. Al Mukminun : 1-6)
4.        Aurat di hadapan mahram
Para fuqaha’ sepakat bahwa anggota badan antara pusar dan lutut termasuk aurat di hadapan mahram. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam batas-batas pastinya.
5.        Aurat di hadapan bukan suami atau mahram
a)       Versi malikiyah dan hanafiyah
Aurat seorang wanita di hadapan laki-laki ajnaby menurut malikiyah dan hanafiyah adalah seluruh anggota badan selain wajah dan telapak tangan.
b)       Versi syafi’iyah dan hanabilah
Aurat perempuan di depan laki-laki ajnaby adalah seluruh anggota tubuh tanpa kecuali. Pendapat tersebut berlandaskan pandangan bahwa teks ayat melarang menampakkan seluruh bentuk az zinah baik natural (khalqiyah) maupun muktasabah. Sedangkan muka termasuk salah satu az zinah khalqiyah karena merupakan sumber pesona dan kecantikan.
6.        Aurat dalam ta’lim (proses belajar mengajar dan interaksi sosial)
Islam memberikan toleransi melihat aurat lain jenis dalam proses pendidikan dan interaksi sosial.
Jilbab dalam istilah masyarakat Indonesia identik dengan khimar (kerudung) dalam bahasa arab yakni sejenis pakaian yang berfungsi sebagai penutup kepala. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya di kenal di Indonesia.
Bahwa memakai jilbab adalah kewajiban yang tertulis secara lekulen (sharih) dalam Al Qur’an.
Memakai cadar hakikatnya bukan termasuk kewajiban bagi wanita. Hal ini karena tidak ada satu dalilpun yang secara tegas menjelaskan kewajiban tersebut. Ketentuan yang jelas hanya larangan bagi seorang laki-laki untuk melihat kepada lawan jenis.

DAFTAR PUSTAKA

Al Imrany As’ad ibn Salim ibn Al Khair Abu Ibn Yahya, 2002. Al bayan Fi Fiqh Al Imam As Syafi’i, Beirut Dar Al Ihya’ Al Ilmiyyah,tt
Al Jaziri ’Audl Muhammad ibn Ar rahman Abd, 2001. Al FIqhAla Al Madzahib Al Arba’ah, Kairo, Mussasah Al Mukhtar,tt
Ar Ramly Syihab ibn Muhammad,  NIhayah Al Muhtaj, Beirut, Dar Al Fikr,tt
As Syirbiny Ahmad ibn Muhammad,  Mughni Al Muhtaj, Beirut, Dar Al Kutub Al ’Ilmiyah,tt
As Shawi Ahmad Al Abbas Abu, Bulghah As Salik Li Aqrab Al Masalik, Dar Al Ma’arif,tt
As Syinqithy Al Mukhtar Muhammad ibn Al Amin Muhammad, Adlwa Al Bayan Fi Tafsir Al Qur’an bi Al Qur’an, Yordania, Al Maktabah Al Islamiyah,tt
Qasim ibnu Muhammad, Fath Al Qarib Al Mujib, Semarang, Karya Toha Putra,tt
Zaiddin Al Karim Abdul, Al Mufashshal Fi Ahkam Al Mar’ah Wa Al bait Al Muslim, Nasyirun, Mu’assasah Ar Risalah,tt


[1] ’Abdul Al Karim Zaiddin, Al Mufashshal fi Ahkam Al Mar’ah Wa Al bait Al Muslim, Nasyirun, Mu’assasah Ar Risalah,tt, vol II, Hal. 143
[2] Muhammad ibnu Qasim, Fath Al Qarib Al Mujib, Semarang, Karya Toha Putra,tt, Hal. 13
[3] Muhammad ibn Ahmad As Syirbiny,  Mughni Al Muhtaj, Beirut, Dar Al Kutub Al ’Ilmiyah, vol.I, Hal.397
[4] Abdul Al Karim Zaidan, Loc,cit.
[5] Abd Ar rahman ibn Muhammad ’Audl Al Jaziri, Al FIqhAla Al Madzahib Al Arba’ah, Kairo, Mussasah Al Mukhtar, cet.ke1, 2001, voil.I, Hal.148
[6] Muhammad ibn Syihab Ar Ramly,  NIhayah Al Muhtaj, Beirut, Dar Al Fikr, vol.II, Hal.9
[7] Yahya Ibn Abu AL Khair ibn Salim ibn As’ad Al Imrany, Al bayan Fi Fiqh Al Imam As Syafi’i, Beirut Dar Al Ihya’ Al Ilmiyyah, cet.ke-1, 2002, vol.II Hal.119
[8] Abu Al Abbas Ahmad As Shawi, Bulghah As Salik Li Aqrab Al Masalik, Dar Al Ma’arif, vol.I, Hal.285-286
[9] Abd karim Ar Rafi’i,op.cit, Hal.35
[10] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi Al Kuwait, op.cit, Hal.49
[11] Sulaiman ibn Muhammad Al Bujairamy, op.cit, Hal.377
[12] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi Al Kuwait, loc.cit.
[13] Wizarah Al Auqaf Wa As Syu’un Al Islamiyah Bi Al Kuwait, loc.cit.
[14] Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Bakar, op.cit, Hal.123
[15] Abd Al Karim Zaidan, op.cit, Hal.321-322
[16] Ibid.
[17] Muhammad Al Amin ibn Muhammad Al Mukhtar As Syinqithy, Adlwa Al Bayan Fi Tafsir Al Qur’an bi Al Qur’an, Yordania, Al Maktabah Al Islamiyah, vol.VI, Hal.348
[18] Ahmad ibn Muhammad ibn Ali ibn hajar Al Haitamy, loc.cit.
[19] Muhammad ibn Ahmad Syihab Ad Din Ar ramly, op.cit, vol.VII, Hal.187-188